Senin, 25 April 2016

Alur Pelaporan SPT

Berikut pengalaman melaporkan SPT badan di Depok,

Setelah isi lembaran SPT badan melalui aplikasi eSPT pph 1771 2010 v 1.2 yang di instalkan di lantai dua kantor pajak depok, lalu di print dan di periksa di meja konsultasi untuk mendapatkan lembar penelitian.

Setelah mendapatkan lembar penelitian lalu ke lantai satu ambil antrian untuk loket 8, penyerahan eSPT dengan menyertakan file csv dalam flash disk yang di export dari aplikasi eSPT

Setelah semua berkas (hasil print dan file csv) di serahkan, lalu akan mendapat lembar bukti penerimaan surat (bps).

Selesai


Jumat, 15 April 2016

Cara Dan Contoh Perhitungan PPh Badan Dengan Peredaran Bruto Sampai Dengan Rp.4.800.000.000,-

Sejak Tanggal 1 Juli 2013 perhitungan Pajak Penghasilan PPh Badan bagi Wajib Pajak Badan yang mempunyai penghasilan yang termasuk kriteria objek pajak non final berdasarkan Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan dihitung dengan memperhatikan besarnya Peredaran Usaha Bruto Tahun Pajak sebelumnya.

Apabila sudah diketahui berapa besarnya Peredaran Usaha Bruto Tahun Pajak sebelumnya baru dilakukan perhitungan Pajak Penghasilan sebagai berikut :
berdasarkan Pasal 17 dan 31E Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan atau;

berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 Tentang PPh Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Pada kesempatan kali ini saya akan berbagi tentang bagaimana Cara dan Contoh Perhitungan Pajak PPh Badan Dengan Peredaran Bruto sampai dengan Rp. 4.800.000.000,00 apabila :

Peredaran Bruto PadaTahun Pajak sebelumnya  jumlahnya sampai dengan Rp. 4.800.000.000,00
Peredaran Bruto PadaTahun Pajak sebelumnya  jumlahnya lebih dari Rp. 4.800.000.000,00.

Cara dan Contoh Perhitungan Pajak PPh Badan Dengan Peredaran Bruto sampai dengan Rp. 4.800.000.000,00 Untuk Tahun Pajak 2015 apabila Peredaran Bruto Pada Tahun Pajak 2014  jumlahnya sampai dengan Rp. 4.800.000.000,00 adalah sebagai berikut :

PT Cahaya Nirwana Abadi adalah perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha dalam bidang perdagangan alat elektronik.

Peredaran Bruto PT Cahaya Nirwana Abadi dalam Tahun Pajak 2014 sebesar Rp 3.152.345.000,00 .

Peredaran Bruto PT Cahaya Nirwana Abadi dalam Tahun Pajak 2015 sebesar Rp 3.876.860.000,00
dengan perincian sebagai berikut :

Penjualan Kotor bulan Januari 2015 adalah sebesar 323.600.000.
Penjualan Kotor bulan Pebruari 2015 adalah sebesar 312.650.000.
Penjualan Kotor bulan Maret 2015 adalah sebesar 295.320.000.
Penjualan Kotor bulan April 2015 adalah sebesar 321.200.000.
Penjualan Kotor bulan Mei 2015 adalah sebesar 314.860.000.
Penjualan Kotor bulan Juni2015 adalah sebesar 326.230.000.
Penjualan Kotor bulan Juli 2015 adalah sebesar 368.200.000.
Penjualan Kotor bulan Agustus 2015 adalah sebesar 345.782.000.
 Penjualan Kotor bulan September 2015 adalah sebesar 319.862.000.
Penjualan Kotor bulan Oktober 2015 adalah sebesar 316.852.000.
Penjualan Kotor bulan Nopember 2015 adalah sebesar 314.652.000.
Penjualan Kotor bulan Desember 2015 adalah sebesar 317.652.000.

Penghitungan Pajak Penghasilan terutang :
Karena Peredaran Bruto PT Cahaya Nirwana Abadi dalam Tahun Pajak 2014 sebesar Rp 3.152.345.000,00 atau tidak melebihi Rp.4.800.000.000,00, maka Perhitungan PPh Badan untuk Tahun Pajak 2015 adalah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 Tentang PPh Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Sehingga atas Peredaran Bruto PT Cahaya Nirwana Abadi dalam Tahun Pajak 2015 sebesar Rp 3.876.860.000,00 akan dikenakan PPh Pasal 4 ayat 2 untuk setiap bulan dengan tarif sebesar 1 % (satu persen).

Pajak Penghasilan yang harus disetor oleh PT Cahaya Nirwana Abadi untuk Tahun Pajak 2015 sebagai berikut :


Bulan
Peredaran Bruto
Tarif Pajak
PPh Pasal 4 ayat 2
Januari
323.600.000
1 %
3.236.000
Pebruari
312.650.000
1 %
3.126.500
Maret
295.320.000
1 %
2.953.200
April
321.200.000
1 %
3.212.000
Mei
314.860.000
1 %
3.148.600
Juni
326.230.000
1 %
3.262.300
Juli
368.200.000
1 %
3.682.000
Agustus
345.782.000
1 %
3.457.820
September
319.862.000
1 %
3.198.620
Oktober
316.852.000
1 %
3.168.520
Nopember
314.652.000
1 %
3.146.520
Desember
317.652.000
1 %
3.176.520
Jumlah
3.876.860.000

38.768.600


PPh Pasal  4 ayat 2 (berdasarkan PP 46 Tahun 2013) disetorkan setiap bulan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411128-420.

Cara dan Contoh Perhitungan Pajak PPh Badan Dengan Peredaran Bruto sampai dengan Rp. 4.800.000.000,00 Untuk Tahun Pajak 2015 apabila Peredaran Bruto Pada Tahun Pajak 2014  jumlahnya lebih dari Rp. 4.800.000.000,00 :

PT Roti Sari Rasa adalah perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha dalam bidang Penjualan Roti.
Peredaran Bruto PT Roti Sari Rasa dalam Tahun Pajak 2014 sebesar Rp 5.235.000.000,00.
Peredaran Bruto PT Roti Sari Rasa dalam Tahun Pajak 2015 sebesar Rp 4.356.235.000,00  dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar 426.436.000.

Penghitungan Pajak Penghasilan terutang :
Karena Peredaran Bruto PT Roti Sari Rasa dalam Tahun Pajak 2014 sebesar Rp 5.235.000.000,00 atau melebihi Rp.4.800.000.000,00, maka Perhitungan PPh Badan adalah berdasarkan Pasal 17dan 31E Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan.

Karena Peredaran Bruto PT Roti Sari Rasa dalam Tahun Pajak 2015 sebesar Rp 4.356.235.000,00 atau tidak melebihi Rp.4.800.000.000,00, maka Perhitungan PPh Badan dihitung dengan cara Penghasilan Kena Pajak dikenai tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif Pajak Penghasilan badan yang berlaku

Pajak Penghasilan yang terutang :
(50% x 25%) x Rp 426.436.000,00 = Rp 53.304.500,00.



sumber : http://www.wibowopajak.com/2015/01/cara-dan-contoh-perhitungan-pph-badan.html

Kamis, 14 April 2016

Fasilitas Pengurangan Tarif PPh Badan, Pasal 31E UU PPh

Belakangan ini banyak Wajib Pajak Badan yang menanyakan mengenai pengenaan tarif PPh Pasal 25/29. Sebagian hanya memastikan saja kebenarannya, sebagian salah mengerti, dan sebagian yang lain malah tidak tahu sama sekali. Oleh karena itu pada kesempatan kali ini saya ingin membahas mengenai Tarif PPh Pasal 25/29 bagi Wajib Pajak Badan.

Tarif PPh Pasal 25/29 untuk Wajib Pajak Badan, secara umum sebenarnya diatur di pasal-pasal UU PPh sebagai berikut:

Pasal 17
(1) b. Tarif Pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) adalah sebesar 28% (dua puluh delapan persen)

(2a) Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menjadi 25% (dua puluh lima persen) yang mulai berlaku sejak tahun pajak 2010.

Sehingga berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) tersebut dapat kita simpulkan bahwa tarif PPh Pasal 25/29 untuk Wajib Pajak Badan adalah sebesar 25% yang berlaku mulai tahun pajak 2010. Sedangkan tahun pajak 2009 menggunakan tarif 28% dan tahun pajak sebelum 2009 menggunakan tarif progresif. Tarif 25% tersebut dihitung dari Penghasilan Kena Pajak (PKP).
Sehingga secara umum dapat diformulasikan :


PPh Pasal 25/29 Badan = 25% x PKP
PKP = (Penghasilan Neto Fiskal – Kompensasi Kerugian Fiskal jika ada)


Tetapi kemudian diatur lagi tarif di Pasal 31E UU PPh, yang berbunyi :
Pasal 31E

(1) Wajib Pajak Badan Dalam Negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).

(2) Besarnya bagian peredaran bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dinaikkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Sehingga menurut Pasal 31E di atas, Wajib Pajak Badan Dalam Negeri (Tidak termasuk BUT) yang memiliki peredaran bruto tidak melebihi 50 miliar rupiah, atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sebesar 4.8 miliar rupiah, mendapat pengurangan tarif 50%, sehingga tarifnya hanya 12.5% saja.

Berikut saya berikan contoh untuk penggunaan tarif Pasal 31E ini:

1) Wajib Pajak Badan Dengan Peredaran Bruto Tidak Melebihi Rp 4.8 miliar

Untuk Wajib Pajak Badan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp 4.8 miliar rupiah, maka bisa langsung menggunakan tarif 12.5%. Misal :

Peredaran bruto PT XYZ pada tahun 2012 sebesar Rp 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dengan Penghasilan Kena Pajak (PKP) sebesar Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). Penghitungan PPh Terutangnya :
PPh Terutang = 50% x 25% x Rp 300.000.000
= Rp 37.500.000

2) Wajib Pajak Badan Dengan Peredaran Bruto Lebih dari Rp 4.8 miliar tetapi tidak lebih dari Rp 50 miliar

Wajib Pajak Badan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp 4.8 miliar tetapi masih di bawah Rp 50 miliar, maka ada sebagian dari Penghasilan Kena Pajaknya yang dihitung dengan tarif 12.5%, dan ada sebagian yang lain yang tetap dihitung dengan tarif 25%. Misal :

Peredaran Bruto PT ABC pada tahun 2012 sebesar Rp 48.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah) dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah). Penghitungan PPh Terutangnya :

a) Hitung bagian Penghasilan Kena Pajak dari Peredaran Bruto yang mendapat fasilitas, sebesar Rp 4.8 miliar
(Rp 4.8 miliar / Rp 48 miliar) x Rp 4 miliar = Rp 400.000.000,-

b) Hitung bagian Penghasilan Kena Pajak yang tidak mendapat frasilitas
Rp 4 miliar – Rp 400 juta = Rp 3.6 miliar

Sehingga PPh Terutang dihitung dengan :

a) 50% x 25% x Rp 400.000.000 = Rp 50.000.000

b) 25% x Rp 3.600.000.000 = Rp 900.000.000

Jumlah PPh Terutang = Rp 950.000.000,-

Demikian ulasan saya mengenai fasilitas pengurangan tarif PPh Badan sebagaimana diatur di Pasal 31E UU PPh. semoga bermanfaat.



sumber : http://newsinvestama.blogspot.co.id/2015/01/fasilitas-pengurangan-tarif-pph-badan.html

Seri PPh - Tarif PPh Pasal 17

Tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang digunakan untuk menghitung penghasilan kena pajak adalah sebagai berikut:

(1) Tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak bagi:

Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri adalah sebagai berikut:

Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak
Sampai dengan Rp 50.000.000,- 5%
di atas Rp 50.000.000,- sampai dengan Rp 250.000.000,- 15%
di atas Rp 250.000.000,- sampai dengan Rp 500.000.000,- 25%
di atas Rp 500.000.000,- 30%
Wajib Pajak Badan Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap adalah sebesar 28% (dua puluh delapan persen).

(2) Tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diturunkan menjadi paling rendah 25% (dua puluh lima persen) yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.

(2a) Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menjadi 25% (dua puluh lima persen) yang mulai berlaku sejak tahun pajak 2010.

(2b) Wajib Pajak badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka yang paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan di bursa efek di Indonesia dan memenuhi persyaratan tertentu lainnya dapat memperoleh tarif sebesar 5% (lima persen) lebih rendah daripada tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

(2c) Tarif yang dikenakan atas penghasilan berupa dividen yang dibagikan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri adalah paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dan bersifat final.

(2d) Ketentuan lebih lanjut mengenai besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2c) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

(3) Besarnya lapisan Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan.

(4) Untuk keperluan penerapan tarif pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jumlah Penghasilan Kena Pajak dibulatkan ke bawah dalam ribuan rupiah penuh.

(5) Besarnya pajak yang terutang bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang terutang pajak dalam bagian tahun pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4), dihitung sebanyak jumlah hari dalam bagian tahun pajak tersebut dibagi 360 (tiga ratus enam puluh) dikalikan dengan pajak yang terutang untuk 1 (satu) tahun pajak.

(6) Untuk keperluan penghitungan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5), tiap bulan yang penuh dihitung 30 (tiga puluh) hari.

(7) Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan tarif pajak tersendiri atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), sepanjang tidak melebihi tarif pajak tertinggi sebagaimana tersebut pada ayat (1).


sumber : http://www.pajak.go.id/content/seri-pph-tarif-pph-pasal-17

Menghitung Pajak Penghasilan & Tarif Pph 21 Terbaru 2016

Pajak Penghasilan Pribadi

Setiap warga negara Indonesia yang memiliki penghasilan dan sesuai dengan Undang-Undang No. 36 tahun 2008 maka diwajibkan untuk membayar pajak atas penghasilan bruto yang diperolehnya.

Undang-Undang Pajak Penghasilan

Pajak penghasilan pertama kali diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 dan beberapa kali mengalami amandemen dan perubahan sebagai berikut:
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008

Tarif Pajak Penghasilan Pph 21
Sesuai dengan Pasal 17 ayat 1, Undang-Undang No. 36 tahun 2008, tarif pajak penghasilan pribadi perhitungannya dengan menggunakan tarif progresif sebagai berikut:
Penghasilan Netto Kena Pajak
Tarif Pajak
Sampai dengan 50 juta
5%
50 juta sampai dengan 250 juta
15%
250 juta sampai dengan 500 juta
25%
Diatas 500 juta
30%


Perubahan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Tahun 2015

Masyarakat Indonesia saat ini yang memiliki penghasilan rendah wajib bersyukur dengan adanya peraturan pemerintah baru yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 122/PMK.010/2015 mengenai tarif penyesuaian besarnya penghasilan tidak Kena Pajak (PTKP).

Perubahan tarif PTKP setahun sebelumnya Rp. 24,3 juta menjadi sebesar Rp. 36 juta (3 juta per bulan) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi, dan berlaku efektif untuk tahun Pajak 2015 atau per tanggal 1 Januari 2015.

Simulasi Perhitungan Perubahan PTKP terbaru:
Uraian
Status
Sebelum
Sekarang
Total PTKP
Wajib Pajak
K0
24.300.000,-
36.000.000,-
36.000.000,-
+ WP Kawin
K
2.025.000,-
3.000.000,-
39.000.000,-
+ Kawin Anak 1
K1
4.050.000,-
6.000.000,-
42.000.000,-
+ Kawin Anak 2
K2
6.075.000,-
9.000.000,-
45.000.000,-
+ Kawin Anak 3
K3
8.100.000,-
12.000.000,-
48.000.000,-
Catatan: Tunjangan PTKP untuk anak maksimal 3 orang


Perubahan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Tahun 2016

Usul kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk Wajib Pajak  yang semula Rp.36 juta berubah menjadi Rp.54 juta pertahun (setara dengan Rp. 4,5 juta per bulan) telah disetujui DPR.

Menurut Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro, PTKP ini akan diberlakukan mulai Bulan Juni 2016 mendatang, dan perhitungannya berlaku surut mulai dari Bulan Januari 2016.

Cara Menghitung Pajak Penghasilan Pph 21

Untuk menghitung pajak penghasilan Pph 21 langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
Hitung penghasilan bruto Anda dalam sebulan, seperti gaji pokok ditambah dengan tunjangan-tunjangan lainnya.
Hitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), sesuai dengan status Anda.
Hitung pengurang lainnya seperti : Tunjangan Biaya Jabatan 5% & Iuran Pensiun 5% dari penghasilan bruto, catatan: Tunjangan Biaya Jabatan Maksimal Rp. 6 juta per tahun, dan Tunjangan Iuran Pensiun maksimal 2,4 juta per tahun.
Hitung Penghasilan netto Anda : Penghasilan Bruto – PTKP – Iuran Jabatan & Pensiun.
Kalikan Penghasilan Netto dengan tarif Pajak Penghasilan yang berlaku.

Untuk melaporkan SPT Pajak Penghasilan ini Anda bisa melakukannya dengan cara online ke Direktorat Jendral Pajak, tutorialnya Anda bisa baca: Cara Lapor Pajak Online dengan e-Filing DJP Online 2016

Contoh Menghitung Pajak Penghasilan Pph 21

Agar Anda dapat lebih memahami cara perhitungan pajak penghasilan, berikut ini kami berikan contoh perhitungan pajak penghasilan Pph 21:

Misalnya A adalah seorang karyawan status kawin dengan anak 1, dengan data penghasilan sebagai berikut:

Gaji Pokok Rp. 5 juta
Tunjangan Transportasi, Uang Makan dan lain-lain : Rp. 2 juta
Total Penghasilan Bruto : Rp. 7 juta

Dari data di atas perhitungan pajak penghasilan Pph 21 atas penghasilan dalam setahun adalah sebagai berikut:

Gaji Pokok
Tunjangan
Penghasilan Bruto

Pengurangan (-)
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Biaya Jabatan
Iuran Pensiun
Total

Penghasilan Kena Pajak (Netto)

Pajak Penghasilan Pph 21 (5%) Per Tahun
Pajak Penghasilan Pph 21 (5%) Per Bulan


Rp. 60.000.000,-
Rp. 24.000.000,-
Rp. 84.000.000,-


Rp. 42.000.000,-
Rp. 4.200.000,-
Rp. 2.400.000,-
Rp. 48.600.000,-

Rp. 35.400.000,-

Rp. 1.770.000,-
Rp. 147.500,-


Catatan :
Perhitungan diatas dengan asumsi pegawai A memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP), namun apabila tidak memiliki NPWP maka wajib pajak tersebut dikenakan biaya tambahan 20% dari perhitungan normal.
Apabila Karyawan A asumsi perhitungan Penghasilan Kena Pajak (Netto) di atas nilainya di atas Rp. 50 juta, maka tarif pajak disesuaikan dengan tabel pajak progresif di atas sesuai dengan undang-undang yang berlaku.






sumber : http://www.kembar.pro/2015/10/menghitung-pajak-penghasilan-tarif-pph-21-terbaru-2015.html