Setiap warga negara Indonesia yang memiliki penghasilan dan sesuai dengan Undang-Undang No. 36 tahun 2008 maka diwajibkan untuk membayar pajak atas penghasilan bruto yang diperolehnya.
Undang-Undang Pajak Penghasilan
Pajak penghasilan pertama kali diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 dan beberapa kali mengalami amandemen dan perubahan sebagai berikut:
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
Tarif Pajak Penghasilan Pph 21
Sesuai dengan Pasal 17 ayat 1, Undang-Undang No. 36 tahun 2008, tarif pajak penghasilan pribadi perhitungannya dengan menggunakan tarif progresif sebagai berikut:
Penghasilan Netto Kena Pajak
|
Tarif Pajak
|
Sampai dengan 50 juta
|
5%
|
50 juta sampai dengan 250 juta
|
15%
|
250 juta sampai dengan 500 juta
|
25%
|
Diatas 500 juta
|
30%
|
Perubahan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Tahun 2015
Masyarakat Indonesia saat ini yang memiliki penghasilan rendah wajib bersyukur dengan adanya peraturan pemerintah baru yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 122/PMK.010/2015 mengenai tarif penyesuaian besarnya penghasilan tidak Kena Pajak (PTKP).
Perubahan tarif PTKP setahun sebelumnya Rp. 24,3 juta menjadi sebesar Rp. 36 juta (3 juta per bulan) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi, dan berlaku efektif untuk tahun Pajak 2015 atau per tanggal 1 Januari 2015.
Simulasi Perhitungan Perubahan PTKP terbaru:
Uraian
|
Status
|
Sebelum
|
Sekarang
|
Total PTKP
|
Wajib Pajak
|
K0
|
24.300.000,-
|
36.000.000,-
|
36.000.000,-
|
+ WP Kawin
|
K
|
2.025.000,-
|
3.000.000,-
|
39.000.000,-
|
+ Kawin Anak 1
|
K1
|
4.050.000,-
|
6.000.000,-
|
42.000.000,-
|
+ Kawin Anak 2
|
K2
|
6.075.000,-
|
9.000.000,-
|
45.000.000,-
|
+ Kawin Anak 3
|
K3
|
8.100.000,-
|
12.000.000,-
|
48.000.000,-
|
Perubahan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Tahun 2016
Usul kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk Wajib Pajak yang semula Rp.36 juta berubah menjadi Rp.54 juta pertahun (setara dengan Rp. 4,5 juta per bulan) telah disetujui DPR.
Menurut Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro, PTKP ini akan diberlakukan mulai Bulan Juni 2016 mendatang, dan perhitungannya berlaku surut mulai dari Bulan Januari 2016.
Cara Menghitung Pajak Penghasilan Pph 21
Untuk menghitung pajak penghasilan Pph 21 langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
Hitung penghasilan bruto Anda dalam sebulan, seperti gaji pokok ditambah dengan tunjangan-tunjangan lainnya.
Hitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), sesuai dengan status Anda.
Hitung pengurang lainnya seperti : Tunjangan Biaya Jabatan 5% & Iuran Pensiun 5% dari penghasilan bruto, catatan: Tunjangan Biaya Jabatan Maksimal Rp. 6 juta per tahun, dan Tunjangan Iuran Pensiun maksimal 2,4 juta per tahun.
Hitung Penghasilan netto Anda : Penghasilan Bruto – PTKP – Iuran Jabatan & Pensiun.
Kalikan Penghasilan Netto dengan tarif Pajak Penghasilan yang berlaku.
Untuk melaporkan SPT Pajak Penghasilan ini Anda bisa melakukannya dengan cara online ke Direktorat Jendral Pajak, tutorialnya Anda bisa baca: Cara Lapor Pajak Online dengan e-Filing DJP Online 2016
Contoh Menghitung Pajak Penghasilan Pph 21
Agar Anda dapat lebih memahami cara perhitungan pajak penghasilan, berikut ini kami berikan contoh perhitungan pajak penghasilan Pph 21:
Misalnya A adalah seorang karyawan status kawin dengan anak 1, dengan data penghasilan sebagai berikut:
Gaji Pokok Rp. 5 juta
Tunjangan Transportasi, Uang Makan dan lain-lain : Rp. 2 juta
Total Penghasilan Bruto : Rp. 7 juta
Dari data di atas perhitungan pajak penghasilan Pph 21 atas penghasilan dalam setahun adalah sebagai berikut:
Gaji Pokok
Tunjangan
Penghasilan Bruto
Pengurangan (-)
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Biaya Jabatan
Iuran Pensiun
Total
Penghasilan Kena Pajak (Netto)
Pajak Penghasilan Pph 21 (5%) Per Tahun
Pajak Penghasilan Pph 21 (5%) Per Bulan
|
Rp. 60.000.000,-
Rp. 24.000.000,-
Rp. 84.000.000,-
Rp. 42.000.000,-
Rp. 4.200.000,-
Rp. 2.400.000,-
Rp. 48.600.000,-
Rp. 35.400.000,-
Rp. 1.770.000,-
Rp. 147.500,-
|
Catatan :
Perhitungan diatas dengan asumsi pegawai A memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP), namun apabila tidak memiliki NPWP maka wajib pajak tersebut dikenakan biaya tambahan 20% dari perhitungan normal.
Apabila Karyawan A asumsi perhitungan Penghasilan Kena Pajak (Netto) di atas nilainya di atas Rp. 50 juta, maka tarif pajak disesuaikan dengan tabel pajak progresif di atas sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
sumber : http://www.kembar.pro/2015/10/menghitung-pajak-penghasilan-tarif-pph-21-terbaru-2015.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar