1. SPT Tahunan yang wajib disampaikan di KPP Terdaftar yaitu :
- SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770
- SPT Tahunan PPh Badan 1771
- SPT Tahunan OP/Badan Pembetulan
- SPT Tahunan OP/Badan Lewat Waktu (terlambat pelaporannya)
- SPT Tahunan OP/Badan dengan status Lebih Bayar
- SPT Tahunan OP/Badan dalam bentuk E-SPT
2. SPT Tahunan yang bisa di sampaikan di KPP Lain (Drop box) :
- SPT Tahunan Orang Pribadi 1770 SS (Karyawan yg penghasilan bruto dibawah 60 jt/thn)
- SPT Tahunan Orang Pribadi 1770 S (Karyawan yg penghasilan bruto diatas 60 jt/thn)
3. Perusahaan / Pemberi Kerja bisa mengkoordinir SPT karyawannya untuk melakukan pelaporan SPT secara kolektif paling lambat tanggal 10 Maret 2016
4. Batas Pelaporan untuk SPT Tahunan Orang Pribadi adalah 31 Maret 2016, sedangkan SPT Tahunan Badan adalah tanggal 30 April 2016
sumber : http://pajakitumudah.com/2016/01/tata-cara-penerimaan-dan-pengolahan-spt-tahunan-tahun-2016.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar