Jumat, 15 April 2016

Cara Dan Contoh Perhitungan PPh Badan Dengan Peredaran Bruto Sampai Dengan Rp.4.800.000.000,-

Sejak Tanggal 1 Juli 2013 perhitungan Pajak Penghasilan PPh Badan bagi Wajib Pajak Badan yang mempunyai penghasilan yang termasuk kriteria objek pajak non final berdasarkan Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan dihitung dengan memperhatikan besarnya Peredaran Usaha Bruto Tahun Pajak sebelumnya.

Apabila sudah diketahui berapa besarnya Peredaran Usaha Bruto Tahun Pajak sebelumnya baru dilakukan perhitungan Pajak Penghasilan sebagai berikut :
berdasarkan Pasal 17 dan 31E Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan atau;

berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 Tentang PPh Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Pada kesempatan kali ini saya akan berbagi tentang bagaimana Cara dan Contoh Perhitungan Pajak PPh Badan Dengan Peredaran Bruto sampai dengan Rp. 4.800.000.000,00 apabila :

Peredaran Bruto PadaTahun Pajak sebelumnya  jumlahnya sampai dengan Rp. 4.800.000.000,00
Peredaran Bruto PadaTahun Pajak sebelumnya  jumlahnya lebih dari Rp. 4.800.000.000,00.

Cara dan Contoh Perhitungan Pajak PPh Badan Dengan Peredaran Bruto sampai dengan Rp. 4.800.000.000,00 Untuk Tahun Pajak 2015 apabila Peredaran Bruto Pada Tahun Pajak 2014  jumlahnya sampai dengan Rp. 4.800.000.000,00 adalah sebagai berikut :

PT Cahaya Nirwana Abadi adalah perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha dalam bidang perdagangan alat elektronik.

Peredaran Bruto PT Cahaya Nirwana Abadi dalam Tahun Pajak 2014 sebesar Rp 3.152.345.000,00 .

Peredaran Bruto PT Cahaya Nirwana Abadi dalam Tahun Pajak 2015 sebesar Rp 3.876.860.000,00
dengan perincian sebagai berikut :

Penjualan Kotor bulan Januari 2015 adalah sebesar 323.600.000.
Penjualan Kotor bulan Pebruari 2015 adalah sebesar 312.650.000.
Penjualan Kotor bulan Maret 2015 adalah sebesar 295.320.000.
Penjualan Kotor bulan April 2015 adalah sebesar 321.200.000.
Penjualan Kotor bulan Mei 2015 adalah sebesar 314.860.000.
Penjualan Kotor bulan Juni2015 adalah sebesar 326.230.000.
Penjualan Kotor bulan Juli 2015 adalah sebesar 368.200.000.
Penjualan Kotor bulan Agustus 2015 adalah sebesar 345.782.000.
 Penjualan Kotor bulan September 2015 adalah sebesar 319.862.000.
Penjualan Kotor bulan Oktober 2015 adalah sebesar 316.852.000.
Penjualan Kotor bulan Nopember 2015 adalah sebesar 314.652.000.
Penjualan Kotor bulan Desember 2015 adalah sebesar 317.652.000.

Penghitungan Pajak Penghasilan terutang :
Karena Peredaran Bruto PT Cahaya Nirwana Abadi dalam Tahun Pajak 2014 sebesar Rp 3.152.345.000,00 atau tidak melebihi Rp.4.800.000.000,00, maka Perhitungan PPh Badan untuk Tahun Pajak 2015 adalah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 Tentang PPh Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Sehingga atas Peredaran Bruto PT Cahaya Nirwana Abadi dalam Tahun Pajak 2015 sebesar Rp 3.876.860.000,00 akan dikenakan PPh Pasal 4 ayat 2 untuk setiap bulan dengan tarif sebesar 1 % (satu persen).

Pajak Penghasilan yang harus disetor oleh PT Cahaya Nirwana Abadi untuk Tahun Pajak 2015 sebagai berikut :


Bulan
Peredaran Bruto
Tarif Pajak
PPh Pasal 4 ayat 2
Januari
323.600.000
1 %
3.236.000
Pebruari
312.650.000
1 %
3.126.500
Maret
295.320.000
1 %
2.953.200
April
321.200.000
1 %
3.212.000
Mei
314.860.000
1 %
3.148.600
Juni
326.230.000
1 %
3.262.300
Juli
368.200.000
1 %
3.682.000
Agustus
345.782.000
1 %
3.457.820
September
319.862.000
1 %
3.198.620
Oktober
316.852.000
1 %
3.168.520
Nopember
314.652.000
1 %
3.146.520
Desember
317.652.000
1 %
3.176.520
Jumlah
3.876.860.000

38.768.600


PPh Pasal  4 ayat 2 (berdasarkan PP 46 Tahun 2013) disetorkan setiap bulan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411128-420.

Cara dan Contoh Perhitungan Pajak PPh Badan Dengan Peredaran Bruto sampai dengan Rp. 4.800.000.000,00 Untuk Tahun Pajak 2015 apabila Peredaran Bruto Pada Tahun Pajak 2014  jumlahnya lebih dari Rp. 4.800.000.000,00 :

PT Roti Sari Rasa adalah perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha dalam bidang Penjualan Roti.
Peredaran Bruto PT Roti Sari Rasa dalam Tahun Pajak 2014 sebesar Rp 5.235.000.000,00.
Peredaran Bruto PT Roti Sari Rasa dalam Tahun Pajak 2015 sebesar Rp 4.356.235.000,00  dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar 426.436.000.

Penghitungan Pajak Penghasilan terutang :
Karena Peredaran Bruto PT Roti Sari Rasa dalam Tahun Pajak 2014 sebesar Rp 5.235.000.000,00 atau melebihi Rp.4.800.000.000,00, maka Perhitungan PPh Badan adalah berdasarkan Pasal 17dan 31E Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan.

Karena Peredaran Bruto PT Roti Sari Rasa dalam Tahun Pajak 2015 sebesar Rp 4.356.235.000,00 atau tidak melebihi Rp.4.800.000.000,00, maka Perhitungan PPh Badan dihitung dengan cara Penghasilan Kena Pajak dikenai tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif Pajak Penghasilan badan yang berlaku

Pajak Penghasilan yang terutang :
(50% x 25%) x Rp 426.436.000,00 = Rp 53.304.500,00.



sumber : http://www.wibowopajak.com/2015/01/cara-dan-contoh-perhitungan-pph-badan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar