Apabila sudah diketahui berapa besarnya Peredaran Usaha Bruto Tahun Pajak sebelumnya baru dilakukan perhitungan Pajak Penghasilan sebagai berikut :
berdasarkan Pasal 17 dan 31E Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan atau;
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 Tentang PPh Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
Pada kesempatan kali ini saya akan berbagi tentang bagaimana Cara dan Contoh Perhitungan Pajak PPh Badan Dengan Peredaran Bruto sampai dengan Rp. 4.800.000.000,00 apabila :
Peredaran Bruto PadaTahun Pajak sebelumnya jumlahnya sampai dengan Rp. 4.800.000.000,00
Peredaran Bruto PadaTahun Pajak sebelumnya jumlahnya lebih dari Rp. 4.800.000.000,00.
Cara dan Contoh Perhitungan Pajak PPh Badan Dengan Peredaran Bruto sampai dengan Rp. 4.800.000.000,00 Untuk Tahun Pajak 2015 apabila Peredaran Bruto Pada Tahun Pajak 2014 jumlahnya sampai dengan Rp. 4.800.000.000,00 adalah sebagai berikut :
PT Cahaya Nirwana Abadi adalah perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha dalam bidang perdagangan alat elektronik.
Peredaran Bruto PT Cahaya Nirwana Abadi dalam Tahun Pajak 2014 sebesar Rp 3.152.345.000,00 .
Peredaran Bruto PT Cahaya Nirwana Abadi dalam Tahun Pajak 2015 sebesar Rp 3.876.860.000,00
dengan perincian sebagai berikut :
Penjualan Kotor bulan Januari 2015 adalah sebesar 323.600.000.
Penjualan Kotor bulan Pebruari 2015 adalah sebesar 312.650.000.
Penjualan Kotor bulan Maret 2015 adalah sebesar 295.320.000.
Penjualan Kotor bulan April 2015 adalah sebesar 321.200.000.
Penjualan Kotor bulan Mei 2015 adalah sebesar 314.860.000.
Penjualan Kotor bulan Juni2015 adalah sebesar 326.230.000.
Penjualan Kotor bulan Juli 2015 adalah sebesar 368.200.000.
Penjualan Kotor bulan Agustus 2015 adalah sebesar 345.782.000.
Penjualan Kotor bulan September 2015 adalah sebesar 319.862.000.
Penjualan Kotor bulan Oktober 2015 adalah sebesar 316.852.000.
Penjualan Kotor bulan Nopember 2015 adalah sebesar 314.652.000.
Penjualan Kotor bulan Desember 2015 adalah sebesar 317.652.000.
Penghitungan Pajak Penghasilan terutang :
Karena Peredaran Bruto PT Cahaya Nirwana Abadi dalam Tahun Pajak 2014 sebesar Rp 3.152.345.000,00 atau tidak melebihi Rp.4.800.000.000,00, maka Perhitungan PPh Badan untuk Tahun Pajak 2015 adalah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 Tentang PPh Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
Sehingga atas Peredaran Bruto PT Cahaya Nirwana Abadi dalam Tahun Pajak 2015 sebesar Rp 3.876.860.000,00 akan dikenakan PPh Pasal 4 ayat 2 untuk setiap bulan dengan tarif sebesar 1 % (satu persen).
Pajak Penghasilan yang harus disetor oleh PT Cahaya Nirwana Abadi untuk Tahun Pajak 2015 sebagai berikut :
Bulan
|
Peredaran Bruto
|
Tarif Pajak
|
PPh Pasal 4 ayat 2
|
Januari
|
323.600.000
|
1 %
|
3.236.000
|
Pebruari
|
312.650.000
|
1 %
|
3.126.500
|
Maret
|
295.320.000
|
1 %
|
2.953.200
|
April
|
321.200.000
|
1 %
|
3.212.000
|
Mei
|
314.860.000
|
1 %
|
3.148.600
|
Juni
|
326.230.000
|
1 %
|
3.262.300
|
Juli
|
368.200.000
|
1 %
|
3.682.000
|
Agustus
|
345.782.000
|
1 %
|
3.457.820
|
September
|
319.862.000
|
1 %
|
3.198.620
|
Oktober
|
316.852.000
|
1 %
|
3.168.520
|
Nopember
|
314.652.000
|
1 %
|
3.146.520
|
Desember
|
317.652.000
|
1 %
|
3.176.520
|
Jumlah
|
3.876.860.000
|
38.768.600
|
PPh Pasal 4 ayat 2 (berdasarkan PP 46 Tahun 2013) disetorkan setiap bulan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411128-420.
Cara dan Contoh Perhitungan Pajak PPh Badan Dengan Peredaran Bruto sampai dengan Rp. 4.800.000.000,00 Untuk Tahun Pajak 2015 apabila Peredaran Bruto Pada Tahun Pajak 2014 jumlahnya lebih dari Rp. 4.800.000.000,00 :
PT Roti Sari Rasa adalah perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha dalam bidang Penjualan Roti.
Peredaran Bruto PT Roti Sari Rasa dalam Tahun Pajak 2014 sebesar Rp 5.235.000.000,00.
Peredaran Bruto PT Roti Sari Rasa dalam Tahun Pajak 2015 sebesar Rp 4.356.235.000,00 dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar 426.436.000.
Penghitungan Pajak Penghasilan terutang :
Karena Peredaran Bruto PT Roti Sari Rasa dalam Tahun Pajak 2014 sebesar Rp 5.235.000.000,00 atau melebihi Rp.4.800.000.000,00, maka Perhitungan PPh Badan adalah berdasarkan Pasal 17dan 31E Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan.
Karena Peredaran Bruto PT Roti Sari Rasa dalam Tahun Pajak 2015 sebesar Rp 4.356.235.000,00 atau tidak melebihi Rp.4.800.000.000,00, maka Perhitungan PPh Badan dihitung dengan cara Penghasilan Kena Pajak dikenai tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif Pajak Penghasilan badan yang berlaku
Pajak Penghasilan yang terutang :
(50% x 25%) x Rp 426.436.000,00 = Rp 53.304.500,00.
sumber : http://www.wibowopajak.com/2015/01/cara-dan-contoh-perhitungan-pph-badan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar