Senin, 25 April 2016

Alur Pelaporan SPT

Berikut pengalaman melaporkan SPT badan di Depok,

Setelah isi lembaran SPT badan melalui aplikasi eSPT pph 1771 2010 v 1.2 yang di instalkan di lantai dua kantor pajak depok, lalu di print dan di periksa di meja konsultasi untuk mendapatkan lembar penelitian.

Setelah mendapatkan lembar penelitian lalu ke lantai satu ambil antrian untuk loket 8, penyerahan eSPT dengan menyertakan file csv dalam flash disk yang di export dari aplikasi eSPT

Setelah semua berkas (hasil print dan file csv) di serahkan, lalu akan mendapat lembar bukti penerimaan surat (bps).

Selesai


Tidak ada komentar:

Posting Komentar